Rabu, Oktober 7, 2026

Bayang-bayang Intervensi Politik di Kasus Migas Bekasi, CBA Minta Kejagung Steril dari Tekanan Partai

HukumBayang-bayang Intervensi Politik di Kasus Migas Bekasi, CBA Minta Kejagung Steril dari Tekanan Partai

JAKARTA, ZONARILIS.COM — Pengusutan kasus dugaan korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun memasuki babak krusial. Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk bertindak berani dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik apa pun.

​Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, secara tegas meminta agar Gedung Bundar tetap steril dari intervensi pihak luar, termasuk dari lingkaran internal PDI-Perjuangan. Kasus ini sendiri disebut-sebut menyeret nama mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad serta Wali Kota Bekasi petahana yang juga Ketua DPC PDI-P Kota Bekasi, Tri Adhianto.

​”Gedung Bundar yang saat ini dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal PDI-P, dalam mengungkap kasus KSO PT Migas Perseroda Kota Bekasi,” ujar Uchok kepada awak media, Sabtu (19/9/2026).

BACA JUGA :  Kemiskinan Struktural Masih Membelit Warga Pelosok, Pemerintah Diminta Perkuat Akses dan Konektivitas

​Menurut Uchok, peringatan ini menjadi sangat relevan mengingat adanya irisan politik yang cukup kental dalam pusaran kasus tersebut. Berdasarkan catatan publik, Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan adik kandung dari politisi senior PDI-P sekaligus anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin (TB Hasanuddin).

​Di sisi lain, Tri Adhianto yang diduga memberikan karpet merah kepada Foster Oil & Energy Pte Ltd (FOE) untuk mengelola sektor migas di Bekasi merupakan pimpinan partai berlogo banteng moncong putih di wilayah tersebut. Kondisi ini dikhawatirkan memicu konflik kepentingan yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk melobi penegak hukum.

​”Justru di sinilah integritas Jaksa Agung ST Burhanuddin diuji. Publik ingin melihat pembuktian dari pesan beliau sendiri agar tidak takut terhadap tekanan, intervensi, maupun intimidasi. Terlebih, kasus ini bernilai fantastis hingga Rp 2 triliun dan melibatkan dugaan jaringan bisnis MRC yang berbasis di wilayah tax haven,” tegas Uchok.

BACA JUGA :  Kejagung Diminta Bidik Proyek LCC Empat Pilar MPR RI, CBA: Anggaran Rp30,7 Miliar Sangat Melukai Publik!

​Sebelumnya, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menggeledah enam lokasi berbeda dan menelusuri jejak perusahaan yang terafiliasi dengan Muhammad Riza Chalid (MRC). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, juga telah membenarkan adanya penggeledahan terhadap perusahaan asing penyedot migas yang identik dengan FOE tersebut.

​Meski FOE dikabarkan telah hengkang sejak 17 Februari 2026, CBA berharap Jampidsus di bawah komando Kuntadi—yang baru dilantik pada 24 Juli 2026 lalu—dapat bekerja secara profesional tanpa pandang bulu.

​”Jangan sampai karena Wali Kotanya adalah Ketua DPC PDI-P dan kakak kandung Jaksa Agung juga berasal dari partai yang sama, penanganan perkara ini berhenti di tingkat bawahan atau mantan pejabat saja. Kuasa Pemilik Modal (KPM) harus diperiksa, itu kunci utamanya,” pungkas Uchok.

BACA JUGA :  PWNU DKI Jakarta Nyatakan Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi Zonarilis.com masih berupaya memohon konfirmasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, DPP PDI-P, serta pihak Kejaksaan Agung.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer