ZONARILIS.COM – Penyidikan dugaan kasus perusakan cagar budaya di Kota Gorontalo yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo terus menunjukkan progres signifikan. Perkara ini berfokus pada pembongkaran bangunan cagar budaya bekas Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo, yang terjadi pada bulan Juni 2026. Hingga saat ini, penyidik tercatat telah memeriksa lebih dari 18 saksi guna mengungkap tuntas perkara hukum tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut situs bernilai sejarah tinggi. Bangunan tersebut merupakan saksi bisu peristiwa Patriotik 23 Januari 1942, ketika Pahlawan Nasional Nani Wartabone bersama para pejuang mengibarkan bendera Merah Putih pertama kali dan memproklamasikan kemerdekaan di Gorontalo. Dari sisi legalitas, objek tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan keputusan Wali Kota Gorontalo dan memenuhi kriteria perlindungan undang-undang. Pembongkaran bangunan bersejarah ini pun menuai kecaman luas dari berbagai kalangan, termasuk para pakar budaya dan lembaga swadaya masyarakat seperti Masyarakat Advokasi Warisan Budaya, karena dinilai melanggar Undang-Undang Cagar Budaya.
Di tengah bergulirnya proses hukum yang telah naik ke tahap penyidikan, dinamika di lapangan mulai menghangat. Belum lama ini, aksi unjuk rasa digelar di depan Markas Kepolisian Daerah Gorontalo oleh kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo. Dalam aksinya, massa menyuarakan tuntutan agar kepolisian menghentikan proses hukum terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang dikaitkan dengan perkara cagar budaya tersebut.
Menanggapi aksi dan tekanan kelompok tertentu, Ketua Umum Gerakan Pemuda Nasionalis, Rahmat Himran, angkat bicara dan memberikan pernyataan pers resmi pada Kamis (1/10/26). Ia menegaskan dukungan penuh lembaganya kepada institusi kepolisian agar tetap profesional dan tidak gentar menghadapi segala bentuk intervensi dari pihak manapun.
”Kami memberikan dukungan penuh kepada Polda Gorontalo agar jangan takut diintimidasi oleh pihak manapun dalam melakukan proses penyidikan. Siapapun yang terbukti bersalah harus diproses secara hukum. Pak Kapolda jangan takut dengan tekanan maupun intimidasi, dan GPN akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Rahmat Himran pada Kamis (1/10/26).(zr).










