Rabu, Oktober 7, 2026

LPMAK Soroti Keterpurukan Persija, Desak Audit Investigatif Aliran Dana CSR BUMD DKI Jakarta

NasionalLPMAK Soroti Keterpurukan Persija, Desak Audit Investigatif Aliran Dana CSR BUMD DKI Jakarta

​JAKARTA, ZONARILIS.COM – Rentetan hasil minor yang diraih Persija Jakarta memicu reaksi keras dari Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK). Tak hanya mengevaluasi performa di lapangan, LPMAK kini membidik transparansi di balik layar, terutama terkait kucuran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

​Juru Bicara LPMAK, Rahmat Himran, secara tegas meminta dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aliran dana tersebut. Menurutnya, kegagalan prestasi klub sebesar Persija di tengah dukungan finansial dari entitas daerah adalah anomali yang patut dicurigai secara hukum.

​Dalam keterangan tertulisnya, Rahmat Himran menekankan bahwa publik, terutama warga Jakarta, berhak mengetahui secara rinci besaran dana yang mengalir ke klub Macan Kemayoran.

​”Kekalahan Persija bukan sekadar soal strategi pelatih, tapi cermin dari tata kelola manajemen yang tidak sehat. Kami mendesak audit investigatif. Jangan sampai dana CSR BUMD DKI yang bernilai fantastis hanya menguap tanpa output prestasi. Ini adalah uang rakyat yang dititipkan melalui BUMD,” tegas Rahmat, Jumat (15/05).

​Rahmat juga mengingatkan jajaran direksi BUMD DKI Jakarta untuk patuh pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan aturan tersebut, setiap perseroan wajib membuka laporan tanggung jawab sosial secara transparan ke publik.

BACA JUGA :  TPS 3R Menteng Atas Terbukti Aman Berdasarkan Uji Lab, Mahasiswa Transparansi Beri Dukungan Penuh

“Jika BUMD tertutup soal angka, wajar jika publik bertanya-tanya. Ada apa?” cetusnya.

​LPMAK memberikan peringatan keras bahwa ketidakjelasan pengelolaan dana CSR ini bisa berujung pada ranah pidana. Rahmat merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • ​Audit Independen: LPMAK menuntut adanya auditor independen untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau kickback (imbal balik) ilegal dalam penyaluran dana.
  • ​Delik Tipikor: Segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan atau perekonomian daerah melalui dana CSR BUMD dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

​Terpuruknya Persija di papan klasemen dinilai Rahmat telah mencederai identitas dan kebanggaan Ibu Kota. Ia menilai ada “krisis marwah” yang terjadi akibat kegagalan manajerial yang dibiarkan berlarut-larut.

BACA JUGA :  Rayakan HUT ke-499 Jakarta, Tarif Transportasi Rp1 

​”Kebanggaan Jakarta tidak boleh digadaikan oleh kepentingan oknum yang mencari keuntungan pribadi. Jika audit menemukan bukti permulaan adanya praktik koruptif, kami akan dorong kasus ini hingga ke meja hijau. Kami tidak akan membiarkan suporter terus menderita karena perilaku manajemen yang tidak akuntabel,” tutup Rahmat Himran dengan nada tegas.

​Hingga rilis ini dipublikasikan, manajemen Persija maupun jajaran BUMD DKI Jakarta terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas desakan audit yang diajukan LPMAK.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer