Rabu, Oktober 7, 2026

Pasien, Keluarga Almarhum Djamaludin MP Layangkan Somasi Terakhir ke RS Sari Asih Bintaro

HukumPasien, Keluarga Almarhum Djamaludin MP Layangkan Somasi Terakhir ke RS Sari Asih Bintaro

​TANGERANG SELATAN, Zonarilis.com – Upaya mencari keadilan atas meninggalnya mendiang Djamaludin MP memasuki babak krusial. Pihak keluarga, melalui kuasa hukumnya, secara resmi melayangkan Surat Peringatan Kedua (Somasi Kedua) kepada Direktur Rumah Sakit Sari Asih Bintaro. Langkah ini menjadi kesempatan terakhir bagi pihak rumah sakit untuk menuntaskan sengketa secara musyawarah sebelum keluarga menempuh jalur hukum formal.

​Kronologi Dugaan Pembiaran Berujung Maut

​Tragedi kemanusiaan yang menimpa almarhum Djamaludin MP bermula pada Jumat, 22 Mei 2026. Berdasarkan investigasi keluarga, pasien tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sari Asih Bintaro sekira pukul 16:00 WIB dalam kondisi kritis dan lemah.

​Alih-alih mendapatkan tindakan penyelamatan nyawa (life-saving) segera, pihak keluarga menduga terjadi penelantaran selama hampir empat jam. Pihak rumah sakit dan dokter jaga diduga lebih memprioritaskan birokrasi administrasi dan beralasan ketiadaan ruangan, ketimbang penanganan medis darurat.

BACA JUGA :  Aksi 17 Rumah Digugat hingga Perusakan Ruang Hidup: Padepokan Hukum Indonesia Kecam Keras Proyek Rusun Manggarai

​Penanganan medis baru dilakukan sekira pukul 19:00 WIB, itu pun setelah adanya teguran keras dari kuasa hukum keluarga. Sayangnya, keterlambatan tersebut berakibat fatal. Tepat pukul 20:45 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia.

​Kondisi ini diperparah dengan dugaan minimnya etika komunikasi tenaga medis. IN, salah satu anak kandung almarhum, mengungkapkan pernyataan dingin yang diduga dilontarkan oknum dokter jaga berinisial dr. H. “Kami belum bisa melakukan tindakan karena pasien masih bisa bicara dan bapak belum sekarat,” ujar sang anak menirukan ucapan tersebut. Pihak keluarga pun menduga kuat adanya perlakuan diskriminatif terkait status almarhum sebagai pasien BPJS Kesehatan.

​Kuasa hukum keluarga, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. dan Hugo S. Tambunan, S.H., menegaskan bahwa jika kronologi ini terbukti di pengadilan, tindakan RS Sari Asih Bintaro dan oknum terkait bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana berat.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Sabet "Investortrust Best Insurance 2026", JKN Jangkau Hampir 98% Penduduk Indonesia

​Taufik menegaskan bahwa mengorbankan nyawa manusia demi urusan administrasi merupakan pelanggaran serius. “Ini adalah pembangkangan hukum yang nyata. Sesuai Pasal 359 KUHP, jeratan hukum atas kelalaian yang menyebabkan kematian dapat diterapkan jika hasil rekam medis membuktikan bahwa penundaan empat jam tersebut memutus golden hour keselamatan pasien,” tegasnya.

​Tuntutan Hukum dan Batas Waktu

​Dalam Somasi Kedua yang ditandatangani pada 3 Juli 2026, pihak keluarga memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kalender kepada manajemen RS Sari Asih Bintaro untuk menyampaikan penyelesaian secara tertulis.

​Langkah hukum yang telah disiapkan jika tidak ada iktikad baik meliputi:

  1. ​Gugatan Perdata atas kerugian immateriil dan materiel.
  2. ​Pelaporan Pidana berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  3. ​Pengaduan Etik dan Disiplin Profesi kepada otoritas terkait.
BACA JUGA :  Nasabah Menang Gugatan Lawan BCA Terkait Salah Transfer Rp7,96 Juta, CBA Desak OJK Keluar dari Sikap "Masa Bodoh"

​Kuasa hukum merujuk pada Pasal 174 dan Pasal 438 UU Kesehatan, yang mewajibkan fasilitas kesehatan mendahulukan keselamatan nyawa pasien gawat darurat serta mengatur ancaman pidana bagi pimpinan fasilitas kesehatan maupun tenaga medis yang abai.

​Hingga saat ini, pihak Direktur RS Sari Asih Bintaro belum memberikan tanggapan resmi. Pihak keluarga berharap agar somasi ini segera direspons demi tegaknya keadilan dan perbaikan standar pelayanan kesehatan di masa depan.

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer