JAKARTA – Organisasi konsumen KATA KONSUMEN MERAH PUTIH menyoroti kabar penonaktifan lebih dari 1 juta warga Jawa Barat dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan tersebut disebut-sebut dilakukan dalam rangka pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial.
Jika kabar tersebut benar, KATA KONSUMEN menegaskan Pemprov Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota tidak boleh tinggal diam. Kesehatan adalah layanan dasar yang wajib dijamin negara.
“Kalau berita 1 juta warga Jawa Barat dinonaktifkan dari PBI benar, seharusnya Pemprov Jabar dan Pemda membantu melalui PBI Pemda. Kesehatan itu layanan dasar, jangan sampai rakyat miskin kehilangan hak berobat hanya karena persoalan administrasi,” tegas organisasi tersebut.
KATA KONSUMEN MERAH PUTIH menyatakan memahami pentingnya akurasi data, namun menolak jika pemutakhiran data justru menjadi alasan pencabutan hak dasar warga miskin untuk berobat.
Sekretaris Jenderal KATA KONSUMEN MERAH PUTIH, Muh. Irsan, mengatakan pihaknya menemukan fakta di lapangan banyak warga yang tiba-tiba tidak aktif saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Kami mendukung pemutakhiran data tetapi menolak keras jika pemutakhiran data berubah menjadi pencabutan hak rakyat miskin. Pemerintah tidak boleh main coret nama. Di lapangan kami temukan warga miskin, lansia, dan ibu hamil yang tiba-tiba tidak aktif saat butuh berobat. Ini bentuk pengabaian negara terhadap hak konstitusional warga. Pemutakhiran boleh, tapi harus dengan verifikasi berlapis, pemberitahuan, dan jaminan pelayanan darurat,” tegas Irsan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/8).
Desak 4 Langkah Segera
Untuk mencegah krisis layanan kesehatan, KATA KONSUMEN MERAH PUTIH mendesak 4 langkah konkret:
1. Moratorium Penonaktifan Sepihak
Hentikan sementara pencoretan sampai dilakukan verifikasi ulang bersama Pemda, RT/RW, dan organisasi masyarakat.
2. Jaminan Pelayanan Darurat dan Pengalihan ke PBI Pemda
Warga yang sedang sakit, rawat jalan, atau rawat inap tetap harus dilayani. Pemprov Jabar dan Pemkab/Pemkot diminta segera mengaktifkan skema PBI yang dibiayai APBD sebagai jaring pengaman.
3. Transparansi Data Publik
Buka akses daftar nama yang dinonaktifkan di tingkat desa/kelurahan agar warga bisa melakukan koreksi dan sanggahan.
4. Perkuat Layanan Pengaduan
Tambah posko pengaduan di kantor kelurahan/desa, Puskesmas, Kantor Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan. Sediakan call center khusus untuk kasus PBI nonaktif.
” Pemprov Jabar bersama KDM jangan tinggal diam, seharusnya warga jabar yg tidak masuk.PBI segera dimasukkan ke dalam PBI Pemda, dana daerah jangan digeser-geser. Apalagi layanan dasar. KATA KONSUMEN MERAH PUTIH siap mendampingi dan mengadvokasi warga yang dirugikan,” tutup Irsan.,” tutup Irsan.
KATA KONSUMEN MERAH PUTIH mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk segera mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS terdekat.










