Rabu, Oktober 7, 2026

Kredit Bermasalah Tembus Rp386 Miliar, CBA Desak KPK Periksa Dirut Bank Daerah Lamongan Nur Rahmawati

NasionalDaerahKredit Bermasalah Tembus Rp386 Miliar, CBA Desak KPK Periksa Dirut Bank Daerah Lamongan Nur Rahmawati

​JAKARTA, Zonarilis.com — Center for Budget Analysis (CBA) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda), Nur Rahmawati, S.E. Desakan ini dilayangkan menyusul sorotan tajam atas lonjakan kredit bermasalah atau macet di bank milik Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut yang nilainya menembus angka ratusan miliar rupiah.

​Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh sekadar dipandang sebagai risiko bisnis perbankan konvensional. Dengan catatan lebih dari 1.500 kredit bermasalah dan total nilai mencapai sekitar Rp386 miliar, aparat penegak hukum diminta untuk menelusuri dugaan potensi kelalaian, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penyalurannya.

BACA JUGA :  Jakarta Terpapar Abu Vulkanik, Korps Alumni KNPI Jaktim Imbau Warga Tak Panik

​”Sebagai Direktur Utama, tentu harus bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terkait persoalan kredit bermasalah tersebut. KPK perlu melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada unsur pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pemberian kredit,” ujar Uchok di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

​Akumulasi kredit macet tersebut melibatkan lebih dari 1.500 debitur dengan sejumlah kasus mencatat pencairan dana secara bertahap bernilai miliaran rupiah per debitur (seperti Rp2 miliar hingga Rp3,25 miliar) yang kemudian mengalami macet dalam pengembaliannya. CBA meminta KPK mendalami analisis kelayakan, pihak-pihak yang memberikan persetujuan, serta efektivitas pengawasan internal bank. Selain itu, dokumen penyaluran kredit dan hasil audit didorong untuk dibuka secara transparan kepada publik, serta mengingatkan Pemkab Lamongan selaku pemilik bank untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kerugian tidak berimbas pada beban keuangan daerah.

BACA JUGA :  Tragedi Mengerikan Gorong-gorong Cipayung, 3 Orang Pekerja itu Meninggal Dunia Satu Persatu

​Menanggapi sorotan publik tersebut, Direktur Utama BDL, Nur Rahmawati, S.E., menyatakan bahwa pihak manajemen telah menempuh berbagai langkah strategis dan terukur untuk menyelesaikan persoalan kredit macet tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

​“Kami sudah melakukan berbagai upaya penyelesaian kredit macet, salah satunya kerja sama dengan Kejaksaan dalam proses penagihan,” jelas Nur Rahmawati.

​Sebagai informasi, PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berdiri sejak tahun 1952 dengan fokus usaha mendukung pembiayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta menghimpun dana masyarakat. Dalam operasionalnya, BDL berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta simpanan nasabahnya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

BACA JUGA :  GPN Desak Polda Gorontalo Usut Tuntas Perusakan Bangunan Bersejarah Bekas Kantor Pos dan Telegraf

​CBA berharap KPK dapat segera menindaklanjuti data dan informasi yang ada secara objektif, guna memastikan penegakan hukum yang berkeadilan serta menyelamatkan aset daerah dari potensi kerugian yang lebih besar.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer