KEDIRI, zonarilis.com — Larangan rangkap jabatan bagi pimpinan tinggi Nahdlatul Ulama (NU) menjadi salah satu isu utama dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 yang digelar di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dalam forum tersebut, para masyayikh dan alim ulama sebelumnya telah membahas sejumlah isu strategis organisasi dalam pertemuan tertutup pada Sabtu (20/6/2026). Salah satu poin yang mengemuka adalah usulan penegasan larangan rangkap jabatan eksekutif bagi pimpinan NU.
KH Abdurrahman Al-Kautsar atau Gus Kautsar selaku Pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Ploso menyampaikan bahwa para masyayikh meminta agar ketentuan tersebut segera diperjelas dalam aturan organisasi.
“Para kiai meminta agar larangan rangkap jabatan ini ditegaskan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Steering Committee (SC) Munas dan Konbes NU 2026, Mohammad Nuh, menyebut masih terdapat perbedaan pandangan terkait status jabatan menteri dalam ketentuan rangkap jabatan tersebut.
“Ada yang berpendapat menteri tidak boleh menjadi ketua umum. Namun ada juga yang menilai menteri bukan jabatan politik hasil pemilu langsung,” kata Nuh usai sidang pleno akhir, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, forum telah menyepakati larangan rangkap jabatan bagi pimpinan NU yang menjabat sebagai presiden, gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota legislatif.
Namun untuk posisi menteri, masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan secara final. Ketentuan ini akan dibawa ke pembahasan lebih lanjut dalam Muktamar NU mendatang. ***










