Rabu, Oktober 7, 2026

Perkuat Integritas Layanan, BPJS Kesehatan dan KPK Sinergi Tekan Angka Fraud hingga Rp6 Triliun

Gaya HidupKesehatanPerkuat Integritas Layanan, BPJS Kesehatan dan KPK Sinergi Tekan Angka Fraud hingga Rp6 Triliun

​JAKARTA, zonarilis.com – Upaya BPJS Kesehatan dalam memitigasi praktik kecurangan (fraud) di ekosistem pelayanan kesehatan menunjukkan tren positif. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, mengungkapkan bahwa kerugian akibat fraud berhasil ditekan hingga ke angka Rp6 triliun.

​Angka ini merupakan perbaikan signifikan dibandingkan data tahun 2024 yang mencatat potensi kerugian mencapai Rp20 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan Prihati usai melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/7).

Prihati menekankan bahwa BPJS Kesehatan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari fasilitas kesehatan, dokter, hingga peserta, guna memastikan layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan medis dan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama dengan RS Petrokimia Gresik

​”Kami berterima kasih kepada fasilitas kesehatan dan dokter yang telah memberikan layanan terbaik. Namun, kami tetap berkomitmen untuk terus menurunkan angka fraud dari tahun ke tahun. Melalui manajemen anti-fraud dan penerapan Whistleblowing System (WBS), kami ingin memastikan setiap rupiah yang dikelola memiliki integritas tinggi,” tegas Prihati.

Mengingat besarnya tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam mengelola dana iuran dari 286 juta peserta JKN—dengan nilai kelolaan mencapai Rp190 triliun pada 2025—dukungan KPK menjadi sangat krusial. Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga sepakat memperpanjang nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pengawasan.

​Adapun langkah strategis yang akan dijalankan meliputi:

  • ​Penyusunan Corruption Risk Assessment (CRA): Identifikasi risiko korupsi dalam proses bisnis secara menyeluruh.
  • ​Pendidikan Antikorupsi: Pembentukan kelas penyuluh antikorupsi di lingkungan BPJS Kesehatan.
  • ​Penguatan Pelaporan: Mekanisme Whistleblowing System (WBS) yang lebih responsif terhadap dugaan pelanggaran etik maupun hukum.
BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Ganti FKTP 

Deputi Bidang Informasi dan Data (INDA) KPK, Eko Marjono, menyambut baik langkah proaktif BPJS Kesehatan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan KPK difokuskan pada aspek pencegahan agar pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap optimal dan tepat sasaran.

​”Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, KPK berkomitmen penuh untuk mengawal tata kelola BPJS Kesehatan. Sinergi ini adalah langkah preventif agar layanan kesehatan masyarakat Indonesia terus membaik dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan negara,” ujar Eko.

​Dengan langkah konkret tersebut, BPJS Kesehatan optimis dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer