JAKARTA, Zonarilis.com – Kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) menuai sorotan tajam dari Center for Budget Analysis (CBA). Pasalnya, di tengah tren pendapatan yang mencatatkan kenaikan signifikan, laba bersih bank pelat merah tersebut justru mengalami penurunan hingga puluhan miliar rupiah pada tahun 2025.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa penurunan laba bersih ini menjadi preseden yang perlu mendapat atensi serius dari para pemegang saham pengendali. Berdasarkan data dan catatan CBA, laba bersih Bank Sumut pada tahun 2024 berada di angka sekitar Rp740,7 miliar. Namun, capaian tersebut terkoreksi pada tahun 2025 menjadi sekitar Rp690,5 miliar, yang berarti terjadi penyusutan laba sekitar Rp50 miliar.
Ironisnya, penurunan laba ini justru berbanding terbalik dengan perolehan pendapatan bank. Pada tahun 2024, total pendapatan bunga dan pendapatan syariah tercatat sebesar Rp3,6 triliun, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp3,9 triliun pada tahun 2025 atau mengalami lonjakan kenaikan mencapai Rp283,9 miliar.
”Padahal total pendapatan bunga dan pendapatan syariah Bank Sumut dari tahun 2024 ke tahun 2025 mengalami kenaikan mencapai Rp283,9 miliar. Tahun 2024 pendapatannya sekitar Rp3,6 triliun, sedangkan tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,9 triliun,” ujar Jajang, Minggu (6/9/2026).
Menanggapi anomali keuangan tersebut, CBA mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) selaku pemegang saham mayoritas dan pengendali dengan porsi kepemilikan sekitar 45,61 persen untuk segera mengambil langkah strategis. Pemprov Sumut didorong agar proaktif melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran komisaris dan direksi, termasuk menyoroti kepemimpinan Direktur Utama Bank Sumut, Heru Mardiansyah.
Selain menyoroti anjloknya perolehan laba di tengah kenaikan pendapatan, CBA turut membongkar kebijakan penyaluran fasilitas kredit dari Bank Sumut kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Fasilitas pembiayaan tersebut dilaporkan memiliki limit fantastis hingga mencapai Rp300 miliar.
Celakanya, fasilitas kredit tersebut diberikan menggunakan skema clean basis, yang mengindikasikan ketiadaan jaminan atau agunan sama sekali. Kebijakan ini dinilai mencederai prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) serta berpotensi mendatangkan risiko sistemik bagi kesehatan finansial Bank Sumut ke depan.
Jajang mempertanyakan urgensi dan akuntabilitas dari kebijakan penyaluran kredit tanpa agunan tersebut. Menurutnya, kegagalan bayar dari pihak debitur dapat memicu kerugian negara yang signifikan tanpa adanya kepastian penanggung jawab.
”Adanya fasilitas kredit tanpa jaminan bisa membahayakan keuangan Bank Sumut. Karena ketika Bank NTT gagal bayar kepada Bank Sumut, lalu siapa yang akan membayar dan siapa yang bertanggung jawab atas kredit tersebut?” tegasnya.
Di sisi lain, CBA juga menyoroti aspek keadilan sosial dari kebijakan perbankan ini. Kebijakan penyaluran dana jumbo tanpa agunan kepada sesama korporasi perbankan dinilai kontras dengan realitas yang kerap dihadapi masyarakat umum di lapangan.
”Selain itu, tidak adanya jaminan dari Bank NTT ini seperti tidak adil bagi rakyat yang ingin meminjam ke Bank Sumut tetapi ditolak lantaran tidak memiliki agunan yang bisa diberikan sebagai jaminan,” pungkas Jajang.(zr).










