JAKARTA, ZONARILIS.COM — Kinerja keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sepanjang tahun 2025 kembali menorehkan angka fantastis. Bank swasta terbesar di tanah air ini berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp57,56 triliun, mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 4,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp54,85 triliun.
Kendati demikian, gelimang keuntungan korporasi tersebut tidak menyurutkan perhatian publik terhadap berbagai dinamika dan risiko perbankan yang menyertainya. Mulai dari lonjakan kewajiban utang pajak, dinamika penyaluran kredit, sengketa hukum perpajakan, hingga isu keamanan transaksi digital dan hak-hak nasabah, menjadi catatan krusial yang memerlukan transparansi pengelolaan.
Koordinator Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andrianto, memberikan pandangan kritis bahwa pencapaian laba puluhan triliun rupiah harus sejalan dengan tanggung jawab sosial, kepatuhan hukum, serta perlindungan mutlak terhadap dana masyarakat yang dititipkan pada institusi perbankan.
”Pertumbuhan laba adalah bukti kekuatan finansial perusahaan, namun ukuran keberhasilan sejati sebuah bank besar terletak pada komitmen mereka menuntaskan persoalan hukum, menjaga transparansi pajak, dan memberikan jaminan keamanan tanpa kompromi bagi aset nasabah,” ujar Pamit Andrianto saat dimintai tanggapan di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan laporan keuangan perseroan tahun 2025, total aset konsolidasian BCA dan entitas anak telah menembus angka Rp1.586,8 triliun, dengan simpanan dana pihak ketiga pada perusahaan induk mencapai Rp1.233,76 triliun. Di tengah besarnya dana masyarakat yang dikelola, laporan juga mencatat adanya kenaikan pada pos kewajiban, termasuk utang pajak yang tercatat sekitar Rp3,04 triliun (meningkat dari posisi sebelumnya Rp642,51 miliar pada 2024) serta pinjaman yang diterima sebesar Rp3,25 triliun.
Manajemen BCA memastikan bahwa struktur kewajiban tersebut diimbangi oleh ketahanan likuiditas yang solid. Tercatat rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 310,8 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) di posisi 158,8 persen pada akhir 2025. Selain itu, penyaluran kredit tumbuh 7,7 persen secara tahunan (year-on-year) mencapai Rp993 triliun, diiringi perbaikan rasio kualitas aset seperti Non-Performing Loan (NPL) di level 1,7 persen dan Loan at Risk (LAR) yang membaik ke angka 4,8 persen.
Namun di luar indikator makroprudensial tersebut, aspek kepatuhan hukum dan perpajakan turut menjadi sorotan. Dokumen resmi Mahkamah Agung menunjukkan adanya sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara BCA dan Direktorat Jenderal Pajak. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 5390/B/PK/Pjk/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak bank dikabulkan, yang sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Pajak sebelumnya secara berkekuatan hukum tetap. Hal ini menunjukkan kompleksitas regulasi fiskal yang dihadapi korporasi besar dalam hubungannya dengan kepatuhan negara.
Selain persoalan fiskal, tantangan terbesar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat luas adalah aspek keamanan rekening dan perlindungan data digital. Meskipun pihak BCA telah memberikan klarifikasi resmi bahwa sistem internal aman terkait isu dugaan pembobolan dana investasi pada September 2025 silam, ancaman kejahatan siber terus berkembang. Pada Februari 2026, bank bahkan harus merilis peringatan dini kepada publik guna mewaspadai modus penipuan baru berkedok screen sharing dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan petugas pajak demi membobol saldo rekening korban.
Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Pamit Andrianto mengingatkan agar perbankan tidak sekadar berlindung di balik standar administratif penanganan pengaduan yang kerap memakan waktu hingga 10 hari kerja untuk kasus-kasus kompleks.
”Kepercayaan publik dibangun melalui kecepatan investigasi, keterbukaan informasi, dan keberpihakan nyata kepada nasabah. Jangan sampai jerit nasabah terabaikan di tengah pesta laba korporasi,” tegas Pamit.
Berada di bawah kerangka pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah, publik berharap tata kelola BCA ke depan semakin matang. Keberhasilan institusi perbankan tidak hanya diukur dari besarnya perolehan laba dan aset, melainkan dari konsistensi dalam menegakkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh nasabah.(zr).










