ZONARILIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan yang menjadi sorotan publik luas dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini secara spesifik mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Di tengah berbagai tafsir yang berkembang di tengah masyarakat, apa sebenarnya yang diputuskan oleh lembaga penjaga konstitusi ini? Secara amar putusan, MK menjatuhkan putusan Permohonan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) setelah mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.
Kendati permohonan digugurkan sejak awal, lembaran pertimbangan hukum (ratio decidendi) majelis hakim menyimpan dua temuan penting yang patut dicermati secara objektif.
Pertama, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA/MA/SMK sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf (r) dan Pasal 227 huruf (l) UU Pemilu. Dokumen yang dilampirkan dalam proses penyetaraan ternyata hanya berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai. Menurut pandangan MK, dokumen tersebut bukanlah bukti kelulusan akademis, melainkan sekadar bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Kedua, meskipun mendapati catatan tersebut, MK menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Alasannya fundamental: tahapan pemilu telah berakhir, status Gibran telah sah sebagai Wakil Presiden pasca-pelantikan 20 Oktober 2024, sehingga perkara ini sudah keluar dari rezim sengketa hasil pemilu (PHPU). Terlebih lagi, ketiadaan legal standing dari Pemohon membuat pokok perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Menyelami Putusan dari Tiga Perspektif Hukum
Agar duduk perkara ini tidak salah dipahami, kita perlu membedah implikasinya ke dalam tiga ranah hukum secara proporsional.
Dari Perspektif Hukum Tata Negara, putusan ini bukanlah sebuah amar pemidanaan ataupun vonis ijazah palsu, melainkan sebuah temuan fakta (factual finding) di dalam ruang sidang PHPU. MK secara tegas mengingatkan bahwa pasca-pelantikan, isu keabsahan syarat administrasi seorang pemimpin negara bukan lagi wewenang MK di ranah PHPU, melainkan menjadi ranah lembaga lain yang diatur oleh UUD 1945—yang dalam konstelasi ketatanegaraan ditafsirkan melalui mekanisme politik pemakzulan (impeachment) di DPR/MPR.
Dari Perspektif Hukum Administrasi Negara, implikasi paling langsung justru menghantam Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan No. 9149/D/D1/KS/2019. Berdasarkan Permendikbud No. 29/2014, sebuah suket penyetaraan wajib berpijak pada ijazah atau diploma resmi. Jika dokumen dasar yang digunakan terbukti hanya berupa Certificate of Attendance, secara doktriner administrasi suket tersebut berpotensi cacat yuridis dan batal demi hukum. Kendati demikian, pengujian dan pembuktian cacat administrasi ini harus melalui koridor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di persidangan MK.
Dari Perspektif Hukum Pidana, putusan MK sama sekali tidak otomatis menetapkan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen. Pasal 391 KUHP mensyaratkan adanya unsur perbuatan yang tidak benar serta adanya niat jahat (mens rea) dalam penggunaannya. MK hanya menyatakan “tidak menemukan bukti yang meyakinkan” dalam persidangan tersebut, bukan memvonis pidana. Jika ingin menyentuh ranah pidana, tentu harus melalui jalur laporan kepolisian, proses penyidikan, dan pembuktian yang independen.
Catatan Kritis: Membaca Amar dan Pertimbangan Hukum
Publik dan media sering kali terjebak dalam kekeliruan membaca frasa “tidak menemukan bukti ijazah” yang termuat dalam draf putusan. Secara hukum acara, kita wajib membedakan secara tegas antara Amar Putusan dan Pertimbangan Hukum.
Amar putusan yang memiliki kekuatan mengikat hukum hanya satu, yakni permohonan tidak dapat diterima karena cacat legal standing. MK sama sekali tidak menghukum atau menyatakan ijazah tersebut fiktif di dalam amar. Kalimat kontroversial mengenai Certificate of Attendance berada di ruang pertimbangan hukum, yang maknanya adalah pihak terkait atau termohon pada saat persidangan tersebut gagal menyajikan alat bukti ijazah luar negeri yang memadai untuk meyakinkan majelis hakim.
Dalam prinsip hukum acara, konsep “tidak ditemukan bukti” (non liquet) tidak serta-merta sama dengan “bukti itu mutlak tidak ada”. Beban pembuktian berada di pundak para pihak. Karena dokumen yang sah tidak diajukan di muka sidang, majelis hakim hanya mencatat fakta persidangan tersebut. Kendati demikian, putusan ini telah menorehkan preseden penting: ke depan, Certificate of Attendance secara hukum tidak bisa lagi dianggap setara dengan ijazah SMA untuk memenuhi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Membuka Pintu Pengujian yang Sah
MK telah menutup tirai perdebatan di forum PHPU karena alasan kedudukan hukum (legal standing) yang ketat—di mana berdasarkan Pasal 74 UU MK dan PMK No. 4 Tahun 2023, subjek yang berhak menggugat PHPU Pilpres hanyalah pasangan calon peserta pemilu, bukan perorangan warga atau LSM.
Namun, bukan berarti ruang mencari keadilan tertutup rapat. Pintu hukum dan konstitusi sesungguhnya masih terbuka di tiga jalur terpisah:
- Jalur PTUN: Menguji keabsahan administratif dan yuridis Suket Penyetaraan Kemendikbud.
- Jalur Peradilan Umum: Membuka laporan resmi untuk menguji dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berdasarkan hukum pidana.
- Jalur Konstitusional DPR/MPR: Menempuh mekanisme pengawasan politik dan pemakzulan apabila terpenuhi unsur pelanggaran syarat materiel sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Pemilu.
Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengajarkan kita pentingnya disiplin beracara. MK tidak mengesahkan keabsahan ijazah tersebut, namun juga tidak memidanakannya. Kepastian hukum yang utuh atas polemik ini baru akan terjawab apabila proses uji material di PTUN atau jalur peradilan pidana benar-benar ditempuh hingga memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).(red).










