JAKARTA, ZONARILIS.COM — Pelaksanaan program Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis (‘Si Menulis’) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di DKI Jakarta menuai sorotan tajam setelah terindikasi dibayangi praktik persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang secara sistematis. Sorotan ini mencuat usai Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) membongkar dugaan pengondisian belanja sekolah yang mengarah pada monopoli vendor tertentu.
Program nasional yang diinisiasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas arahan Presiden ini sedianya bertujuan menyediakan perlengkapan menulis layak bagi siswa kelas 1 dan 2 SD. Namun, dalam praktiknya di tingkat daerah, pelaksanaan program bernilai total Rp21,46 miliar yang menyasar 235.836 siswa di 2.048 SD se-DKI Jakarta tersebut dinilai telah melenceng jauh dari prinsip persaingan usaha yang sehat.
Ketua ASNI, Pamit Andriyanto, membeberkan bahwa dugaan kecurangan ini tidak bergerak secara individual, melainkan melalui instruksi berantai yang memanfaatkan jejaring birokrasi pendidikan daerah. Dugaan awal bermula dari arahan informal oknum Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), yang kemudian diteruskan kepada para Kepala Sekolah SD agar memilih penyedia buku yang telah “ditunjuk”.
”Pengadaan buku keterampilan menulis kelas 1 dan 2 SD di Jakarta seolah-olah sudah dikunci hanya untuk tiga perusahaan penyedia. Sekolah enggan mengambil opsi vendor lain di platform e-purchasing SIPlah, sehingga anggaran terkunci pada penyedia yang sama,” tegas Pamit dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
ASNI juga menyoroti pola pengondisian yang diduga dibungkus rapi melalui agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) di lokasi tertentu. Dalam skema tersebut, penyedia yang ditunjuk disinyalir menjanjikan imbalan berupa cashback atau diskon sebesar 10% hingga 20% kepada pihak sekolah. Dengan patokan harga buku Rp91.000 per siswa untuk wilayah DKI Jakarta, potensi alokasi dana yang terindikasi disimpangkan melalui modus diskon terselubung ini diperkirakan mencapai Rp4,2 miliar.
Adapun rincian alokasi dana program ‘Si Menulis’ di DKI Jakarta tersebar di enam wilayah, yaitu Jakarta Timur sebesar Rp6,78 miliar (74.556 siswa), Jakarta Barat Rp4,88 miliar (53.629 siswa), Jakarta Selatan Rp4,20 miliar (46.238 siswa), Jakarta Utara Rp3,42 miliar (37.661 siswa), Jakarta Pusat Rp2,07 miliar (22.840 siswa), serta Kepulauan Seribu sebesar Rp82,99 juta (912 siswa).
Praktik pengondisian vendor ini dinilai merugikan ekosistem industri kreatif lokal secara signifikan. Menurut ASNI, tindakan monopoli tersebut langsung mematikan langkah para seniman, kreator, serta penerbit independen daerah yang sebenarnya memiliki karya berkualitas dan telah mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) resmi. Langkah ini dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sekaligus mengarah pada tindak pidana korupsi.
Merespons temuan ini, ASNI bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Inspektorat DKI Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam, audit menyeluruh, serta evaluasi total terhadap oknum jajaran dinas dan pengurus K3S yang terlibat.(zr).










