Sabtu, Oktober 31, 2026

Luhut, Danantara, dan Proyek Rp7,8 Triliun TBS Energi dalam Sorotan Pengamat

Ekonomi dan BisnisLuhut, Danantara, dan Proyek Rp7,8 Triliun TBS Energi dalam Sorotan Pengamat

​JAKARTA, ZONARILIS.COM — Langkah pemerintah merombak kerangka hukum keuangan negara dan pembuktian pidana korupsi terus memicu perdebatan di ruang publik. Gagasan yang diusung Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penyempurnaan aturan kerugian negara serta pembentukan omnibus law keuangan negara dinilai perlu diuji secara kritis agar tidak melenceng dari prinsip akuntabilitas.

​Pengamat kebijakan publik Agustinus Edy Kristianto menegaskan bahwa pembaharuan hukum tidak boleh sekadar berdalih memberikan kepastian investasi, tetapi justru mengabaikan potensi konflik kepentingan yang melibatkan pejabat publik dan jejaring bisnis keluarganya.

​Sorotan publik tertuju pada penunjukan Pandu Patria Sjahrir—keponakan Luhut Binsar Pandjaitan—sebagai Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sejak Februari 2025. Isu keberadaan hubungan kekerabatan ini dinilai Agustinus kian krusial ketika Danantara mengelola aset-aset vital negara di bawah bayang-bayang wacana pemaafan risiko bisnis atau redefinisi kerugian negara.

BACA JUGA :  Di Balik Jalan Mulus Labungkari–Samentaeno, Proyek IJD Rp25 Miliar Mulai Jadi Perbincangan

​Luhut ini pejabat dan penguasa, bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga berkaitan dengan keluarga, tegas Agustinus saat berbicara dalam diskusi Podcast Forum Keadilan Madilog, Selasa (27/10/2026).

​Isu tersebut kian mengemuka menyusul manuver ekspansi PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA)—entitas bisnis yang memiliki rekam jejak keterikatan dengan Luhut dan Pandu Sjahrir. Pada 21 Oktober 2026, TBS mengumumkan rencana suntikan modal strategis hingga 555 juta dolar Singapura atau sekitar Rp7,8 triliun dari dana pengelolaan HPS Investment Partners (bagian dari grup BlackRock) melalui SBTH Asia Holdings Pte. Ltd.

​Dana jumbo tersebut dialokasikan untuk pengembangan sektor pengelolaan limbah regional. Menariknya, fokus bisnis TBS tersebut sejalan dengan prioritas investasi Danantara yang berencana masuk ke sektor pengolahan sampah menjadi energi listrik.

​Jangan-jangan ada kesejajaran. Pandu sudah mengumumkan bahwa salah satu fokus Danantara adalah berinvestasi di bidang pengolahan sampah menjadi energi listrik, ujar Agustinus.

BACA JUGA :  Konsumen Desak MK Akhiri Praktik 'Hangusnya' Kuota Internet: Waktunya Akumulasi atau Refund!

​Kendati kesamaan sektor usaha dan prioritas investasi antara TBS dan Danantara belum membuktikan adanya pelanggaran hukum atau transaksi langsung, Agustinus menggarisbawahi pentingnya keterbukaan proses secara total. Menurutnya, ketika pejabat publik berwenang merumuskan regulasi sementara anggota keluarganya menduduki posisi penentu di lembaga investasi negara, setiap celah keputusannya wajib diawasi secara terbuka.

​Ia juga menyentil rekam jejak keterikatan Luhut pada PT Toba Sejahtera hingga bisnis penyedia tes PCR melalui PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) sebagai bentuk catatan penting atas batas antara kepentingan publik dan bisnis pribadi.

​Di sisi lain, penjelasan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyatakan bahwa usulan reformasi aturan korupsi berfokus pada memperjelas pembuktian kerugian negara, memberikan kepastian hukum bagi pejabat yang beritikad baik, memperluas adopsi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), serta menyusun omnibus law keuangan negara guna mempertegas status kekayaan negara.

BACA JUGA :  Peristiwa Misa Arwah di Depok sebagai Buktikan Gagasan "Ketuhanan yang Berkebudayaan" Belum Membumi

​Namun, Agustinus mengingatkan agar perbaikan aturan ini tidak dipakai untuk melunakkan penegakan hukum atau menyingkirkan pertanggungjawaban pidana atas tindakan penyalahgunaan kewenangan.

​Dalam kepalanya LBP sejak 2015, pemberantasan korupsi itu membebani ekonomi. Ekonomi siapa? Mungkin ekonomi yang bersangkutan dan keluarganya, cetus Agustinus.

​Meskipun kepastian hukum mutlak diperlukan agar pejabat dan pengelola investasi tidak dikriminalisasi akibat kerugian risiko bisnis yang wajar, publik berharap fungsi pencegahan dan penindakan korupsi tetap tegak. Kerugian akibat skema suap, penipuan, maupun persekongkolan tidak boleh terselubung di balik dalih kebijakan bisnis. (Zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer