Sabtu, Oktober 31, 2026

ASNI Cium Aroma Persekongkolan Pengadaan Buku SD di Jakarta, Oknum Disdik Diduga Main Mata

HukumASNI Cium Aroma Persekongkolan Pengadaan Buku SD di Jakarta, Oknum Disdik Diduga Main Mata

​ZONARILIS.COM, JAKARTA — Praktik tidak sehat dalam proyek pengadaan sarana pendidikan di ibu kota kembali terkuak ke publik. Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) secara terbuka membeberkan indikasi permainan kuota dan dugaan monopoli pada pengadaan buku keterampilan menulis bagi siswa kelas 1 dan 2 Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

​Koordinator ASNI, Pamit Andriyanto, pada Senin (12/10/2026) menegaskan bahwa jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta ditengarai menjadi dalang utama di balik terkuncinya mekanisme belanja e-purchasing di tingkat sekolah. Menurut analisis temuan di lapangan, pasar pengadaan buku latihan tersebut dikuasai secara mutlak oleh tiga korporasi penerbitan besar, termasuk PT Intan Pariwara dan PT Tiga Serangkai.

​”Pengadaan buku keterampilan menulis kelas 1 dan 2 SD se-DKI Jakarta terkesan disengaja hanya untuk membendung kompetisi dan menguntungkan tiga penerbit raksasa. Pola sistematis ini bergerak atas arahan dan pengondisian tertutup dari jejaring internal Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” ujar Pamit dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

BACA JUGA :  Adde Rosi Khoerunnisa Hadir dengan Hati, Beri Semangat dan Cinta untuk Warga yang Tengah Berjuang

​Skema permainan proyek ini disinyalir memanfaatkan garis instruksi birokrasi, dimulai dari pesan informal oknum pejabat dinas kepada Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat SD. Selanjutnya, pengurus K3S mendistribusikan daftar penerbit yang sudah “direkomendasikan” kepada para kepala sekolah. Imbasnya, para kepala sekolah berada dalam posisi tertekan sehingga tidak berani mengambil opsi vendor alternatif di Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

​Langkah pengondisian ini dinilai mematikan ekosistem industri kreatif lokal, khususnya para seniman, penulis independen, dan penerbit daerah yang karya-karyanya padahal telah memenuhi kualifikasi serta mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selain itu, praktik semacam ini jelas mengangkangi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

BACA JUGA :  Siti Aisyah Sebut RUU Kehutanan Solusi: Selama Ini BPN Kerap Menjadi Pihak yang Disalahkan

​Sinyal bahaya ini turut mendapat perhatian dari Peneliti Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman. Ia menggarisbawahi bahwa keseragaman pola belanja sekolah yang digerakkan oleh instruksi struktural merupakan indikator kuat (red flag) adanya praktik korupsi pengadaan barang dan jasa. Jajang menilai skema ini amat rawan ditumpangi kesepakatan komitmen fee maupun cashback yang berpotensi merugikan keuangan negara, merusak iklim usaha daerah, serta menjerumuskan para kepala sekolah ke dalam jerat hukum saat proses pemeriksaan anggaran berlangsung.

​Merespons temuan tersebut, ASNI bersinergi dengan koalisi masyarakat sipil mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Inspektorat DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera mengusut tuntas aliran dana dan memanggil pihak-pihak terkait. Evaluasi mendasar dan pembersihan struktur birokrasi di tubuh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dianggap mutlak dilakukan agar alokasi anggaran pendidikan dapat dikelola secara adil, transparan, dan akuntabel.(zr).

BACA JUGA :  Jangan Sampai Rakyat Kehilangan Tanah

​#zonarilis #kppuri #disdikdki #korupsipendidikan #monopolipengadaan #transparansibudget #pendidikandki #senimanlokal

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer