Rabu, Oktober 7, 2026

Misteri Aliran Dana Rp11 Miliar ke Rekening Eks Kasudin Nakertrans DKI: CBA Desak Aparat Bongkar Skandal ‘Pinjam-Meminjam’ Ilegal

HeadlineMisteri Aliran Dana Rp11 Miliar ke Rekening Eks Kasudin Nakertrans DKI: CBA Desak Aparat Bongkar Skandal 'Pinjam-Meminjam' Ilegal

​JAKARTA, ZONARILIS.COM – Aroma tidak sedap menyeruak dari balik perkara utang-piutang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Perkara No. 62/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Tim). Sorotan tajam tertuju pada Hikmah Sirait, mantan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kasudin Nakertrans) Jakarta Timur, menyusul bocornya data transaksi keuangan fantastis yang melibatkan dirinya.

​Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai ada kejanggalan serius dalam profil keuangan Hikmah Sirait. Meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Kasudin, jejak digital keuangan yang beredar menunjukkan adanya aliran dana dengan nominal yang tidak wajar bagi seorang abdi negara.

​”Ini bukan sekadar urusan pribadi. Ketika seorang mantan pejabat publik menerima dana miliaran rupiah yang polanya mirip dengan praktik perbankan gelap, publik pantas curiga. Pertanyaannya: dari mana uang itu berasal dan apa imbal baliknya?” tegas Uchok kepada Zonarilis.com, Rabu (17/06/2026).

BACA JUGA :  Turnamen Golf Amal Hari Lahir Pancasila, Alpajuli Salurkan Donasi Rp25 Juta untuk Anak Yatim Al Mahabbah

​Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun, terdapat transaksi masuk ke rekening BNI atas nama Hikmah Sirait dengan rincian sebagai berikut:

  • ​Tahun 2019: Rp1,2 miliar (dari PT. Biotek)
  • ​Tahun 2020: Rp2,4 miliar (dari PT. Biotek)
  • ​Tahun 2021: Rp3 miliar (sumber tidak terperinci)
  • ​Tahun 2022: Rp4,5 miliar (dari pengusaha JPS)

​Secara total, Hikmah Sirait telah menerima aliran dana melebihi Rp11,1 miliar. Nominal ini dinilai sangat kontras dengan prinsip Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang menekankan pola hidup sederhana dan integritas tinggi.

​Uchok menambahkan, skema pinjam-meminjam uang yang dipersengketakan di pengadilan tersebut juga patut dipertanyakan aspek legalitasnya. Mengingat praktik jasa keuangan di Indonesia wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adanya transaksi miliaran rupiah di luar jalur formal memicu spekulasi adanya praktik ‘bank gelap’ yang melibatkan oknum mantan pejabat.

BACA JUGA :  Keluarga Satpam Tewas Terima Santunan dan Beasiswa

​”Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak memandang perkara ini sebagai sengketa perdata semata. Ada potensi penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi yang harus diselidiki lebih dalam. Jangan sampai jabatan masa lalu digunakan sebagai ‘pintu masuk’ untuk mengakumulasi kekayaan secara ilegal,” pungkas Uchok.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa utang-piutang tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Zonarilis.com terus memantau perkembangan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait skandal ini.(zr).

​#Zonarilis #Investigasi #SkandalKeuangan #CBA #UchokSkyKhadafi #Transparansi #ASN #EksPejabatDKI #InfoJakarta #GugatKorupsi

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer