Sabtu, Oktober 31, 2026

Tolak Damai Hingga Tunggak LHKPN, SMUK sebut Sikap Wantimpres Jusuf Hamka Bebani Wibawa Presiden Prabowo

HukumTolak Damai Hingga Tunggak LHKPN, SMUK sebut Sikap Wantimpres Jusuf Hamka Bebani Wibawa Presiden Prabowo

JAKARTA, ZONARILIS.COM — Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) melayangkan kritik tajam terhadap anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Prabowo Subianto, Mohamad Jusuf Hamka alias Babah Alun. SMUK menilai sikap Jusuf Hamka yang menolak mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus UU ITE serta belum diserahkannya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat membebani wibawa Presiden.

​Kritik tersebut berkaitan dengan proses hukum dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Moh. Anshor Mu’min, yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

​Ketua Umum SMUK, Ahmad Dzaki, mengungkapkan bahwa majelis hakim sebenarnya telah menawarkan opsi penyelesaian secara kekeluargaan melalui jalur RJ pada persidangan kedua, mengingat ancaman pidana perkara berada di bawah lima tahun. Dalam kesempatan tersebut, Anshor juga dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf secara pribadi.

BACA JUGA :  Terendus Praktik "Arisan" Tender: CBA Bongkar Kejanggalan Proyek Gedung Bapenda DKI Senilai Miliaran Rupiah

​Namun, memasuki persidangan ketiga, pihak Jusuf Hamka secara tegas menolak opsi perdamaian dan memilih untuk terus melanjutkan proses hukum hingga ke pokok perkara.

​”Di berbagai platform media dan podcast, beliau kerap mencitrakan diri sebagai sosok yang lapang dada dan terbuka terhadap kritik. Namun di ruang sidang, ketika hakim menawarkan opsi damai dan saudara Anshor sudah berikhtiar meminta maaf, jalan damai tersebut justru ditolak,” ujar Dzaki dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

​Selain keengganan berdamai di persidangan, SMUK juga menyoroti tingkat kepatuhan administrasi Jusuf Hamka sebagai pejabat publik di lingkungan Istana Negara. SMUK menyayangkan data LHKPN milik pengusaha jalan tol tersebut yang belum tercatat diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA :  Ichsanuddin Noorsy: Kenaikan Pertamax Berpotensi Tekan Daya Beli dan Dorong Inflasi

​Dzaki menegaskan, posisi penasihat presiden menuntut keteladanan akuntabilitas yang mutlak dan kematangan dalam merespons dinamika publik.

​”Sebagai representasi lembaga kepresidenan, transparansi akuntabilitas adalah hal mendasar. Sangat disayangkan ketika langkah hukum terhadap pegiat antikorupsi diprioritaskan, sementara kewajiban dasar transparansi kekayaan pejabat negara justru belum dipenuhi,” kata Dzaki.

​Ia menambahkan, Presiden membutuhkan tim penasihat yang berfokus pada isu-isu strategis makro, menjaga persatuan, dan menciptakan stabilitas nasional. Langkah pemidanaan terhadap aktivis dinilai berpotensi mencederai martabat Presiden di mata publik.

​Untuk diketahui, perkara hukum ini berawal dari kritik yang disampaikan Sekjen KAKI, Moh. Anshor Mu’min, mengenai perpanjangan konsesi Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) hingga tahun 2060 tanpa mekanisme lelang terbuka. SMUK menegaskan bahwa kritik tersebut berpijak pada data resmi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sempat dalam penelaahan pihak Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Meneropong Kiprah Tokoh Muda Muhammadiyah di Kelembagaan Pemerintah Hari Ini

​Menjelang sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, SMUK mengimbau majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk tetap objektif dalam memutus perkara, serta mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi terhadap kepatuhan etik para pembantunya demi menjaga integritas dan kredibilitas tata kelola pemerintahan.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer