JAKARTA, ZONARILIS.COM — Langkah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang gencar melakukan perampingan (streamlining) anak usaha serta program pensiun dini karyawan memicu gelombang kritik dari kalangan aktivis. Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) menilai kebijakan efisiensi tersebut berisiko merusak tata kelola BUMN dan mendesak Kementerian BUMN segera mencopot dua pejabat kunci Telkom: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Arthur Angelo Syailendra, serta Direktur Human Capital Management, Willy Saelan.
Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, menegaskan bahwa perubahan model bisnis dari operating holding menuju strategic holding (HoldCo-OpCo) seharusnya mengedepankan kalkulasi risiko jangka panjang, bukan sekadar gaya-gayaan memangkas biaya dan mengurangi jumlah tenaga kerja.
Dalam keterangannya pada Ahad (11/10/2026), Jalih menyoroti potensi bahaya di balik eksekusi restrukturisasi yang tergesa-gesa. Perampingan entitas anak usaha tanpa peta jalan operasional yang jelas dinilai berisiko memicu tumpang tindih kewenangan, kerancuan fungsi, hingga pembengkakan biaya tak terduga (hidden costs). Selain itu, penerapan gaya manajemen SDM multinasional swasta—seperti Unilever—ke dalam tubuh BUMN dituding tidak pas karena mengabaikan karakter kepegawaian dan misi sosial BUMN. Kebijakan pensiun dini yang asal pangkas tanpa mempertimbangkan retensi talenta justru berpotensi memicu ancaman brain drain dan mengganggu stabilitas layanan publik.
“Ukuran keberhasilan transformasi bukan semata-mata berapa banyak karyawan yang berkurang atau berapa besar biaya yang berhasil dipangkas. Yang lebih penting adalah apakah perusahaan menjadi lebih sehat, lebih produktif, dan mampu memberikan nilai tambah secara berkelanjutan,” tegas Jalih Pitoeng.
Atas dasar itu, FORMASI mendorong pemegang saham dan Dewan Komisaris Telkom untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta audit independen atas kebijakan restrukturisasi dan program pensiun dini tersebut. Apabila terbukti terjadi kekeliruan kalkulasi yang merugikan perusahaan dan pekerja, FORMASI menuntut tindakan tegas berupa pencopotan Arthur Angelo Syailendra dan Willy Saelan dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban manajerial.
Hingga rilis ini ditayangkan, pihak manajemen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk masih dalam proses konfirmasi terkait tuntutan dan kritik yang dilayangkan oleh FORMASI.(zr).










