Sabtu, Oktober 31, 2026

Disebut Cuma Kosmetik, Ambisi IPO Rp27,7 T PAM JAYA Menuai Desakan Copot Dirut

Ekonomi dan BisnisDisebut Cuma Kosmetik, Ambisi IPO Rp27,7 T PAM JAYA Menuai Desakan Copot Dirut

​JAKARTA, ZONARILIS.COM — Ambisi manajemen PT PAM JAYA (Perseroda) mengatrol nilai korporasi lewat lantai bursa menuai gelombang penolakan keras. Langkah BUMD pengelola air bersih DKI Jakarta yang memaksakan skema Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) dan pembengkakan modal hingga puluhan triliun rupiah dinilai sebagai manuver manipulatif di tengah merosotnya kualitas pelayanan, dugaan kartel vendor, hingga abainya keselamatan jiwa pekerja.

​Lembaga kajian publik Jakarta Barometer secara terbuka mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera menghentikan komersialisasi BUMD tersebut dengan mencopot Direktur Utama PAM JAYA, Arif Nasrudin, beserta jajaran Direksi dan Dewan Pengawas. Pembiaran terhadap manuver manajemen PAM JAYA dinilai hanya akan mempertegas kegagalan Pemprov DKI dalam membenahi tata kelola badan usaha milik daerah.

​Berdasarkan Naskah Akademik Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan Agustus 2026, PAM JAYA mengusulkan lonjakan modal dasar secara drastis dari Rp5,4 triliun menjadi Rp27,69 triliun, disertai penjajakan IPO ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Direktur Eksekutif Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing, membongkar bahwa narasi pemenuhan 100 persen cakupan air bersih dan penanggulangan penurunan tanah yang diusung manajemen hanyalah “kosmetik manajerial” untuk menutupi persoalan mendasar di internal perusahaan.

BACA JUGA :  Bongkar "Gurita" Suap Bea Cukai, KPK Diduga Sengaja Peti-eskan Kasus Sebelum 2024

​Dalam keterangannya pada Senin (19/10/2026), Jim memperingatkan OJK dan calon investor agar tidak terjebak dalam angka-angka fantastis yang disajikan PAM JAYA. Menurut analisisnya, ambisi suntikan modal Rp27,7 triliun tersebut menyimpan celah defisit anggaran yang sangat masif mencapai Rp18,9 triliun. Jika dipaksakan, skema ini berisiko mendorong PAM JAYA pada ketergantungan utang sindikasi perbankan berisiko tinggi yang sewaktu-waktu dapat menyedot dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

​Kritik Jakarta Barometer tak berhenti pada persoalan finansial. Tata kelola kemitraan PAM JAYA juga disinyalir menyimpang akibat penguasaan proyek strategis yang terkonsentrasi pada jejaring korporasi tertentu. Proyek-proyek vital air bersih diduga dimonopoli oleh PT Air Bersih Jakarta (ABJ)—entitas bagian dari grup PT Moya Indonesia—dengan menggaet rantai subkontraktor berlapis seperti PT China Railway Construction Corporation (CRCC).

BACA JUGA :  Polytron Fox 350 Laris Manis, Diminati Konsumen Hingga Inden

​Praktik vendor tunggal tersebut tidak hanya disinyalir melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tetapi juga berdampak buruk pada standar keselamatan kerja di lapangan. Puncaknya terjadi pada 9 Juli 2026, saat tiga pekerja proyek (S, A, dan LAW warga negara China) tewas di dalam gorong-gorong sedalam 7 meter di kawasan Cipayung akibat nihilnya Alat Pelindung Diri (APD) standar.

​Atas akumulasi kelalaian tata kelola, hukum, dan tragedi kemanusiaan tersebut, Jakarta Barometer melayangkan empat tuntutan tegas:

  1. ​Pencopotan Manajemen Total: Mendesak Gubernur DKI Jakarta segera memberhentikan Dirut PAM JAYA Arif Nasrudin, Direksi, dan Dewan Pengawas atas kegagalan menjaga akuntabilitas serta membiarkan praktik monopoli demi mengejar tren IPO.
  2. ​Audit Komprehensif KPPU: Mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha membedah keabsahan kemitraan strategis PT Air Bersih Jakarta (ABJ) yang terindikasi menciptakan iklim usaha tidak sehat.
  3. ​Penegakan Hukum Pidana K3: Desak Polres Metro Jakarta Timur menindak tegas seluruh rantai manajemen dari PT ABJ hingga subkontraktor berdasarkan Pasal 359 KUHP atas kelalaian fatal yang menyebabkan tewasnya tiga pekerja.
  4. ​Pembersihan Rente Ekonomi: Menuntut audit investigatif terhadap aliran anggaran dan pola kerja sama vendor di bawah PT ABJ demi memutus praktik pemburuan rente yang merugikan keuangan daerah.
BACA JUGA :  Uchok Sky Khadafi: Kebijakan ESDM Era Bahlil Jadi Bom Waktu bagi Pasokan Listrik PLN

​Jim Lomen Sihombing menegaskan kembali pada Senin (19/10/2026) bahwa hak dasar warga atas air bersih tidak boleh dikorbankan demi melanggengkan cengkeraman kartel lewat korporatisasi BUMD. Ketegasan Gubernur DKI dalam mencopot pimpinan PAM JAYA menjadi tolok ukur utama komitmen pembenahan BUMD di DKI Jakarta.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer