Sabtu, Oktober 31, 2026

DPR Minta Korporasi Untung di Karhutla Diusut Sampai ke Pemberi Izin

HukumDPR Minta Korporasi Untung di Karhutla Diusut Sampai ke Pemberi Izin

JAKARTA — Setiap musim kemarau, polanya selalu sama. Hutan terbakar, asap menebal, warga sesak napas, sekolah diliburkan, dan penerbangan terganggu. Tapi setelah hujan datang, kasusnya ikut padam.

Hal inilah yang dikritik Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama ini terlalu berhenti di sanksi administratif. Padahal, Kementerian Kehutanan sudah menjatuhkan sanksi kepada 32 korporasi — mulai dari pencabutan izin hingga pembekuan dan paksaan pemulihan ekosistem.

Terbaru, enam perusahaan di Kalimantan dibekukan izinnya.

“Bagi warga, pembekuan saja tidak mengobati. Mereka sudah menanggung beban perbuatan nakal pembakaran hutan demi keuntungan korporasi,” kata Sudding.

Dari Pembakar ke Pemberi Izin

Sudding meminta aparat penegak hukum melangkah lebih jauh. Bukan hanya korporasi pembakar yang diproses, tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam rantai pemberian izin konsesi, jika ada indikasi suap.

BACA JUGA :  Soal Hak Angket Gibran, Hasan Assegaf: Bola Ada di Tangan Sufmi Dasco

Ia menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang adanya perusahaan yang melanggar aturan hingga 19 kali selama belasan tahun, namun tetap mengantongi izin konsesi.

Fakta itu, bagi Sudding, adalah bukti ada masalah serius dalam tata kelola izin.

“Ini bukan lagi soal lalai. Ini soal siapa yang memberi jalan bagi pelanggar berulang untuk terus beroperasi,” ujarnya.

Bukti Administratif Jadi Modal Pidana

Sebagai anggota Komisi Hukum DPR, Sudding menilai hasil pengawasan administratif Kementerian Kehutanan tidak boleh berhenti sebagai berkas.

Data tersebut harus menjadi bahan penyelidikan pidana: siapa yang memerintah pembakaran, siapa yang membiarkan, siapa yang seharusnya mencegah tapi tidak melakukannya.

Ia juga mendorong Polri dan penyidik terkait membangun koordinasi yang rapi — mulai dari pertukaran bukti antarlembaga hingga kejelasan perkembangan perkara dari penyidikan sampai penuntutan.

BACA JUGA :  Putusan Ijazah Gibran Disorot

“Setiap perkara harus bisa ditelusuri perkembangannya. Jangan sampai berhenti di tengah jalan,” tegasnya.

Jangan Lupakan Sigi

Sudding mengingatkan, Karhutla bukan hanya cerita Kalimantan dan Sumatera. Di dapilnya, Sulawesi Tengah, Karhutla juga terjadi, termasuk di kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Sigi.

Karena itu, ia meminta masyarakat ikut mengawasi izin konsesi lahan sepanjang waktu, tidak hanya saat isu Karhutla sedang viral.

“Pengawasan harus terus jalan. Kalau lengah sedikit, celah itu akan dimanfaatkan lagi,” katanya.

Ia pun mendukung penuh arahan Presiden Prabowo: perusahaan yang dua kali kedapatan membuka lahan dengan cara membakar, izinnya harus dicabut.

Dan yang tak kalah penting: saksi harus dilindungi.

BACA JUGA :  Tak Berhenti di Pejabat Teknis, Dugaan Korupsi Dana PEN Taput Didorong Diusut hingga Pengambil Kebijakan

“Pekerja dan warga sering tahu apa yang terjadi sebelum dan saat kebakaran. Mereka harus bisa bicara dengan aman, tanpa takut,” tutup legislator PAN itu.

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer