Sabtu, Oktober 31, 2026

Cakupan Sudah Capai 98%, Komisi IX Pastikan BPJS Aman dari Wacana Penghapusan

Gaya HidupKesehatanCakupan Sudah Capai 98%, Komisi IX Pastikan BPJS Aman dari Wacana Penghapusan

​JAKARTA, ZONARILIS.COM — Ruang publik digital di tanah air sempat dihebohkan dengan beredarnya narasi serta kabar miring mengenai wacana penghabusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menanggapi keresahan yang meluas di tengah masyarakat tersebut, Pimpinan Komisi IX DPR RI langsung pasang badan dan memberikan penegasan telak.

​Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, memastikan bahwa wacana penghabusan lembaga jaminan sosial tersebut adalah hal yang mustahil untuk dilakukan. Pasalnya, keberadaan, tugas, hingga mandat BPJS telah dikunci dan dilindungi secara kuat oleh undang-undang.

​“BPJS itu diatur oleh undang-undang, tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain,” tegas Yahya Zaini dalam keterangannya, merespons gelombang disinformasi yang berseliweran di media sosial.

​Lebih lanjut, Komisi IX DPR membeberkan bahwa upaya negara dalam menghadirkan jaminan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) sudah berada di jalur yang sangat masif. Tercatat hingga saat ini, cakupan kepesertaan (coverage) BPJS telah menyentuh angka 98 persen dari total target yang ada.

BACA JUGA :  Pemerintah Didesak Segera Implementasikan PBI BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Miskin

​Angka fantastis ini sekaligus menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan cakupan jaminan kesehatan semesta terluas di kancah global. Dengan fondasi kepesertaan yang sudah mengakar kuat di tengah masyarakat, upaya membubarkan atau menghapus program ini dinilai tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan publik.

​Kendati memastikan status hukum BPJS aman dari ancaman pembubaran, pihak parlemen tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan di lapangan. Komisi IX DPR secara tegas mendesak manajemen BPJS bersama mitra terkait untuk segera melakukan pembenahan fundamental demi mendongkrak kualitas pelayanan kepada peserta.

​Sejumlah catatan krusial yang menjadi sorotan tajam dewan meliputi:

​Penguraian Antrean Panjang: Memangkas birokrasi dan antrean layanan kesehatan di fasilitas rujukan yang kerap dikeluhkan pasien.

BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Optimalisasi Iuran & Validasi: Menciptakan skema humanis dalam penanganan tunggakan iuran serta memperketat akurasi validasi data bagi peserta dengan status tidak aktif.

​Kanal Komunikasi Responsif: Memperluas ragam saluran layanan pengaduan yang mudah dijangkau oleh masyarakat awam tanpa prosedur yang berbelit-belit.

​Komisi IX DPR berkomitmen akan terus mengawal ketat jalannya program strategis nasional ini agar benar-benar menghadirkan pelayanan kesehatan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.(zr).

spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer