JAKARTA, ZONARILIS.COM – Konsistensi gerakan pemuda dan mahasiswa dalam membongkar dugaan kejahatan finansial kembali dibuktikan di lapangan. Lingkar Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi (LPMAK) menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melayangkan 1 (satu) berkas Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/10/2026).
Aksi massa yang dipimpin oleh Koordinator LPMAK, Rahmat Himran, merupakan langkah taktis gerakan pemuda dan mahasiswa dalam menuntut penegakan hukum atas dugaan kecurangan (fraud) dan manipulasi pasar modal pada penerbitan efek PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (PT CMNP Tbk).
Rahmat Himran menegaskan di lokasi aksi bahwa pengaduan resmi ini dilayangkan langsung kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri, serta ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia.
Dalam orasinya, Rahmat Himran membeberkan bahwa gerakan pemuda dan mahasiswa menemukan indikasi kuat adanya penyesatan informasi kepada publik dan investor dalam proyek Pembangunan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit (Elevated). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 17/LHP/XVII/05/2004 tanggal 21 Mei 2024 serta dokumen pendukung lainnya, LPMAK menyoroti sejumlah fakta krusial:
Pengabaian Syarat Financial Close: Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terbukti belum mematuhi kewajiban pemenuhan pembiayaan (Financial Close) yang telah dipersyaratkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
Pengerukan Dana Efek Triliunan Rupiah: Di tengah kewajiban yang belum rampung, PT CMNP Tbk telah mengeruk pendanaan sebesar Rp1.394.020.298.440,00 lewat Penawaran Umum Terbatas II (PUT II-HMETD).
Penerbitan Waran Seri 1: Perusahaan secara berbarengan menerbitkan Waran Seri 1 bernilai fantastis hingga Rp1.241.945.356.400,00.
Penggunaan Kas Internal & Skema CPF: PT CMNP Tbk turut menguras kas internal pendapatan Jakarta Intra Urban Toll (JIUT) serta menyepakati skema Contractor Pre Financing (CPF) bersama PT Wijaya Karya (PT WK) melalui Kontrak Nomor 1/SPJK-HK.04/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021.
LPMAK menilai bahwa keberanian PT CMNP Tbk melepas efek ke lantai bursa di saat pengerjaan fisik, pembebasan lahan, dan izin operasional masih bermasalah—serta masih dalam pemeriksaan BPJT—adalah skema fraud yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan investor ritel. Narasi manis mengenai klaim 600 juta kendaraan per hari serta perpanjangan konsesi hingga 31 Maret 2060 dinilai sebagai bujuk rayu bisnis tanpa keterbukaan kondisi proyek yang sebenarnya.
Pelaporan yang digalang oleh elemen mahasiswa ini didasarkan pada seperangkat aturan hukum yang mengikat:
UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM): Larangan penipuan (Pasal 90), manipulasi pasar dan harga (Pasal 91–92), pernyataan menyesatkan (Pasal 93), serta insider trading (Pasal 95–98) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar (Pasal 104).
UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK: Penguatan kewenangan penyidikan tindak pidana sektor keuangan.
POJK No. 12/POJK/2024: Penerapan strategi anti-fraud di sektor keuangan.
Atas dasar tersebut, LPMAK menyampaikan dua tuntutan utama kepada Kortas Tipidkor Mabes Polri:
- Buka Dokumen Kontrak CPF: Membuka secara transparan seluruh berkas perjanjian kerja skema Contractor Pre Financing antara PT CMNP Tbk dan PT WK.
- Usut Tuntas Penerbitan PUT II-HMETD: Melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan fraud dalam penerbitan efek PT CMNP Tbk di Bursa Efek Indonesia guna menghentikan praktik manipulatif di sektor publik.
“Sebagai benteng kontrol sosial, pemuda dan mahasiswa tidak akan berdiam diri melihat indikasi kecurangan finansial yang dibungkus rapi. Hari ini kami serahkan berkas bukti ke Dumas Mabes Polri. Kami mendesak Kortas Tipidkor untuk bergerak cepat, periksa PT CMNP Tbk, dan tegakkan keadilan tanpa pandang bulu!” seru Rahmat Himran di tengah aksi.(zr).










