Sabtu, Oktober 31, 2026

Lulusan Trisakti dan Cum Laude di Pucuk AdaPundi: Mengapa Penagihan Masih Terasa Menindas?

Ekonomi dan BisnisLulusan Trisakti dan Cum Laude di Pucuk AdaPundi: Mengapa Penagihan Masih Terasa Menindas?

​JAKARTA, ZONARILIS.COM — Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) kembali menjadi sorotan tajam netizen di media sosial. Kali ini, layanan pendanaan digital AdaPundi yang dioperasikan oleh PT Info Tekno Siaga panen kritik setelah dugaan pola penagihan agresif dan melampaui batas kewajaran dibongkar ke publik.

​Gelombang protes tersebut mengemuka usai akun Threads laporjolim3 mengunggah jajaran pimpinan strategis di balik PT Info Tekno Siaga. Unggahan yang viral itu mengungkap jajaran pimpinan perusahaan, mulai dari Achmad Indrawan selaku Direktur Utama berlatar belakang Magister Universitas Indonesia, Nova Novianti sebagai Komisaris alumni Universitas Trisakti, hingga Minerva Agustiani selaku Direktur Operasional berpredikat cum laude dari President University.

BACA JUGA :  Proyek K-SIGN Rote Ndao Rp1,6 Triliun: CBA Endus Aroma "Kejadian Ajaib" dalam Perencanaan dan Anggaran

​Langkah pembongkaran rekam jejak tersebut langsung memicu reaksi keras publik. Warganet mempertanyakan bagaimana korporasi yang dipimpin oleh jajaran eksekutif berpendidikan tinggi dan berprestasi justru membiarkan praktik penagihan di lapangan terasa mengintimidasi serta menekan kenyamanan masyarakat.

​Sejumlah keluhan konsumen pun membanjiri kolom komentar. Salah satu pengakuan datang dari akun kak_ugust yang mengaku dihujani panggilan telepon berulang kali dari pihak yang mengasnamakan Flip x AdaPundi sejak pukul 12.00 siang hingga 21.00 WIB. Padahal, tanggal jatuh tempo pembayaran pinjamannya masih tersisa lima hari lagi.

​Fenomena pemboman telepon sebelum masa tenggat pembayaran ini dinilai bukan lagi sekadar upaya mengingatkan kewajiban, melainkan bentuk teror psikologis yang mengganggu privasi konsumen. Resah dengan kondisi tersebut, akun heyrudy.id turut menyuarakan dukungannya agar praktik penagihan pinjol yang dinilai menjerat dan menekan masyarakat awam terus diungkap ke publik.

BACA JUGA :  Mayjen Trenggono Mundur dari TNI demi Badan Gizi, GSBK: Bagaimana dengan Letkol Teddy?

​Sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, penyelenggara layanan pendanaan memang memiliki hak menagih pinjaman. Namun, proses penagihan tersebut wajib menghormati hak konsumen, dilarang menggunakan ancaman, serta tidak diperkenankan melakukan panggilan berulang secara impulsif yang mengganggu kenyamanan.

​Hingga narasi ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi resmi dari Achmad Indrawan, Nova Novianti, Minerva Agustiani, maupun perwakilan PT Info Tekno Siaga terkait keluhan penagihan yang beredar di media sosial. Publik kini mendesak pihak manajemen AdaPundi untuk segera mengevaluasi SOP penagihan internal maupun mitra pihak ketiga demi memastikan perlindungan konsumen tetap dijunjung tinggi sesuai aturan hukum yang berlaku.(zr).

BACA JUGA :  Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 103 Triliun, Ini Penjelasan OJK
spot_img

Simak Konten Lainnya :

Terbaru

Check out other tags:

spot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Berita Populer